Raperda Retribusi Penggunaan TKA Disahkan

Raperda Retribusi Penggunaan TKA Disahkan

Radarcirebon.com, SUMBER-DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna pengesahan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi Perda, Selasa (31/5).

Adapun satu Raperda lainnya tentang Pengelolaan Sampah yang juga menjadi garapan bidang Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Cirebon, masih belum disahkan karena harus menunggu hasil konsultasi dari gubernur Jawa Barat.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PKB, dr Hj Hanifah MA mewakili Panitia Khusus (Pansus) III menyampaikan, sesuai dengan aturan yang ada, pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan untuk ditetapkannya Raperda menjadi Perda.

“Sebagaimana yang tertuang dalam Tata Tertib DPRD, bahwa penetapan Raperda menjadi Perda adalah melalui tahapan pembahasan panitia khusus dan persetujuan DPRD. Untuk itu bersama tim panitia khusus kami sudah melalui tahapan itu,” katanya.

BACA JUGA:

Sebelum berkas Perda Retribusi Penggunaan TKA tersebut ditandatangani oleh Bupati Cirebon Drs H Imron MAg, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi ST MSi dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Drs H Subhan, surat keputusan tersebut terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon Ikin Asikin.

Kegiatan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon ini, dipimpin langsung Ketua DPRD setempat H Mohamad Luthfi. Dan dihadiri Wakil Ketua DPRD H Subhan, serta para anggota DPRD. Hadir pula Bupati Cirebon H Imron, Forkopimda, asisten daerah, staf ahli, para kepala dinas, camat, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang sudah mengesahkan Raperda Retribusi Penggunaan TKA menjadi Perda.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: